Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin gencar memerangi praktik judi online di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil adalah meminta pihak perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Sampai saat ini, total ada 10.016 rekening yang sudah diblokir. Angka ini naik cukup signifikan dari laporan sebelumnya yang mencatat 8.618 rekening, atau bertambah sekitar 1.398 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebutkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya serius OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya judi online.
Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap 10.000, kurang lebih 10.016 rekening, kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, secara virtual, Jumat (11/4/2025).
Pemblokiran ini, jelas Dian, dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Data tersebut kemudian ditelusuri lebih dalam untuk menemukan rekening yang cocok dengan nomor identitas para pelaku.
Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan, serta melakukan enhanced due diligence, atau ADD, ujarnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam mendukung pemberantasan judi online yang dampaknya sudah merambah ke berbagai lapisan masyarakat dan sektor ekonomi.