Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah koperasi mengalami penurunan yang cukup signifikan dalam jangka waktu 10 tahun selama Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, menyampaikan jumlah koperasi mengalami pemutahiran dalam jangka waktu 10 tahun, yakni 209.488 unit pada tahun 2014 menjadi 130.119 unit pada tahun 2023.
Berawal memang kita melakukan apa yang dulu disebut sebagai reformasi koperasi, yaitu dengan melakukan pembubaran terhadap koperasi yang sudah tidak aktif. Di tahun 2014 itu tercatat ada kurang lebih 209. 488 unit koperasi. Lalu kemudian hari ini tercatat 130.119 unit kooperasi, kata Ahmad Zabadi dalam konferensi pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Menurut Ahmad Zabadi, meskipun dari segi jumlah mengalami penurunan, namun dari segi permodalan koperasi mengalami peningkatan dari Rp 200,66 triliun menjadi Rp 254,17 triliun.
Artinya dari sisi jumlah entitasnya terjadi penurunan. Karena memang pada tahap periode 2014-2019 kita sudah melakukan pemubaran terhadap tidak kurang dari 82.000 kooperasi, ujarnya.
Menariknya, ketika dilakukan pembubaran koperasi tidak ada yang komplain. Lantaran mereka sadar bahwa koperasi yang dikelolanya sudah tidak berjalan dengan baik.
Tetapi kemudian yang menarik adalah di samping bahwa pada kenyataannya setelah dilakukan pemubaran itu tidak ada yang komplain. Artinya memang kooperasi itu yang dibubarkan memang sebetulnya sudah benar-benar mati, ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam rangka menciptakan ekosistem perkoperasian yang lebih berpihak dan adaptif terhadap tuntutan perkembangan bisnis dan zaman, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan transformasi regulasi.
Caranya adalah dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dengan penguatan substansi pada pengembangan ekosistem perkoperasian, berupakebijakan afirmatif yang memberikan kesempatan koperasi bergerak diberbagai sektor usaha dan tumbuh besar.
Selain itu juga penerapan koperasi multi pihak terutama bagi pelaku start-up, profesional, dan generasi muda; penerapan tata kelola yang baik (good cooperative governance); perlindungan anggota; serta penanganan dan mitigasi terhadap koperasi bermasalah.