Jakarta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menonaktifkan sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi yang telah ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum yakni kedapatan terlibat dalam Judi Online (Judol).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.
Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran, kata Meutya dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).
Meutya menjelaskan dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.
Ia menilai langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Bakal Dipecat
Jika proses hukum mencapai status inkracht atau utusan tetap, maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat
Dia menyebut nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian.
Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan, tegasnya.