Jakarta Kepala Eksekuti Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menerima 12.733 pengaduan terkait entitas ilegal per September 2024.
Kita juga bisa menyampaikan bahwa pemberantasan kegiatan keuangan ilegal melalui Satgas Pasti, telah menerima 12.733 pengaduan terkait entitas ilegal, kata Friderica dalam konferensi pers RDKB September 2024, Selasa (1/20/2024).
Adapun terkait pelindungan konsumen, sejak 1 Januari hingga September 2024 OJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) termasuk di dalamnya ada 22.907 pengaduan dengan tingkat penyelesaian sebesar 87,29%.
Selajutnya, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK juga telah memberikan sanksi, pada perode Januari sampai September berupa 211 surat peringatan tertulis kepada 155 PUJK, 4 surat perintah kepada 4 PUJK.
Kemudian, sebanyak 47 sanksi denda kepada 47 PUJK, dan juga ada 168 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen atas 971 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp112,73 miliar.
Pada Pengawasan Market Kondak per 23 September tahun ini, OJK juga telah memberikan sanksi administratif atas ketelambatan pelaporan terhadap 71 PUJK dan juga sanksi denda terhadap 55 PUJK dan juga sanksi perlingatan tertulis terhadap 16 PUJK.
Sejalan dengan hal tersebut, sampai dengan September tahun 2024, OJK telah melaksanakan lebih dari 3.100 kegiatan edukasi keuangan, baik oleh OJK Pusat maupun oleh 35 kantor OJK daerah, dengan menjangkau lebih dari 4.300 peserta secara nasional.
Hal ini didukung dengan masifnya publikasi edukasi keuangan di minisite dan aplikasi Sikapi Uangmu, serta akses modul di learning management system edukasi keuangan OJK yang semakin meningkat, pungkasnya.