Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan investigasi terhadap kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang, Banten.
Hasilnya ditemukan, pagar laut tersebut membentang di antara 16 desa/kelurahan di Kabupaten Tangerang. Namun, hanya sebagian kecil saja di antaranya yang telah memiliki sertifikat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Termasuk dengan melanjutkan pembatalan penerbitan sertifikat.
Jadi untuk Tangerang yang ada (sertifikat), Desa Karang Serang tiga bidang. Kemudian sama Kohod yang sudah kita batalkan sebagian. Yang lain on process, ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1/2025).
Khusus untuk Desa Kohod, total memiliki 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan itu, jumlah luasnya mecapai 390,7985 ha. Sedangkan SHM di 17 bidang memiliki luas 22,934 ha. Dari jumlah tersebut, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.
Merujuk catatan Kementerian ATR/BPN, berikut daftar 16 desa di Kabupaten Tangerang yang punya Pagar Laut:
- Desa Tanjung Pasir (Kecamatan Teluk Naga)
- Desa Tanjung Burung (Kecamatan Teluk Naga)
- Desa Kohod (Kecamatan Pakuhaji)
- Desa Sukawali (Kecamatan Pakuhaji)
- Desa Kramat (Kecamatan Pakuhaji)
- Desa Karang Serang (Kecamatan Sukadiri)
- Desa Karang Anyar (Kecamatan Kemiri)
- Desa Patramanggala (Kecamatan Kemiri)
- Desa Lontar (Kecamatan Kemiri)
- Desa Ketapang (Kecamatan Mauk)
- Desa Tanjung Anom (Kecamatan Mauk)
- Desa Marga Mulya (Kecamatan Mauk)
- Desa Mauk Barat (Kecamatan Mauk)
- Desa Muncung (Kecamatan Kronjo)
- Desa Kronjo (Kecamatan Kronjo)
- Desa Pegedangan Ilir (Kecamatan Kronjo).