Jakarta Pemerintah meluncurkan dua regulasi baru terkait skema pembiayaan infrastruktur di luar dana APBN. Itu berbentuk pembiayaan infrastruktur melalui skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau Limited Concession Scheme (LCS), dan pendanaan penyediaan infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC).
Skema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2024 untuk HPT, dan Perpres Nomor 79 Tahun 2024 untuk P3NK.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, Kemenko Perekonomian beserta kementerian/lembaga terkait telah berhasil menyelesaikan penyusunan regulasi pembiayaan kreatif, antara lain melalui hak pengelolaan terbatas.
HPT adalah skema optimalisasi barang milik negara (BMN) dan aset BUMN guna mendapatkan pendanaan untuk pemilihan infrastruktur. HPT juga dikenal sebagai aset recycling yang telah dilaksanakan di Australia di tahun 2014 antara lain pelabuhan Melbourne dan Bandara Sydney, jelasnya dalam siaran video pada acara Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif untuk Pembangunan Infrastruktur di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Sementara untuk skema P3NK atau Land Value Capture (LVC), ia melanjutkan, ini merupakan pendanaan berbasis kewilayahan akibat peningkatan perolehan nilai tanah imbas adanya investasi infrastruktur di sekitar suatu kawasan.
Skema ini telah dilakukan di berbagai negara seperti Inggris dan Jepang, imbuh Airlangga Hartarto.