Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap, ada ribuan nelayan yang tedampak pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang. Dia akan memburu pelaku dan menjatuhkan denda sebelum pagar laut tersebut dibongkar.
Trenggono mencatat pagar laut itu membentang di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Atas pemagaran itu, ada sekitar 3.888 nelayan tradisional yang terdampak, termasuk para penangkar kerang.
Itu ada enam kecamatan kurang lebih, dan kemudian nelayan yang terdampak itu ada 3.800-an. 3.888. Dan kemudian ada penangkar, ada juga itu penangkar kerang, ada sekitar 500-an, kata Trenggono dalam pernyataannya dikutip dari akun Instagram @kkpgoid, Sabtu (11/1/2025).
Dia mengaku belum mengetahui siapa pelaku pemagaran laut tersebut. Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menelusuri pihak-pihak terkait.
Dia menegaskan, KKP tidak bisa sembarangan membongkar pagar laut tersebut. Utamanya, perlu lebih dahulu menemukan pihak yang memasang. Setelah diketahui, maka akan dipungut denda administratif hingga pembongkaran.
Ini kan kita belum tahu siapa yang punya. Prosedurnya harus kita teliti, kita telusuri, memang prosedurnya gitu, harus kita segel dulu, tidak bisa langsung main cabut, kan gak boleh. Tapi ketika dia melanggar, kita akan denda administratif, ujar dia.
Dan tentu harus pengembalian seperti semula. Seperti kita minta kepada yang bersangkutan untuk kemudian membongkarnya, imbuh Trenggono.
Trenggono Cari Pemasang Pagar Laut
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bakal memburu pelaku pemagaran laut di Kabupaten Tangerang. KKP juga sudah menyegel pagar laut yang dipasang ilegal tersebut.
Dia telah mengirim Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono untuk meninjau langsung ke lokasi. Alhasil, didapat kalau lokasi itu belum memiliki izin.
Kami menurunkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk melihat apa yang terjadi, apakah ada izin, atau siapa yang memasang, dan sebagainya. Tapi yang pasti, tidak ada, kata Trenggono dalam pernyataan resminya di akun Instagram @kkpgoid, dikutip Sabtu (11/1/2025).
Tak adanya izin tadi menjadi landasan KKP untuk melakukan penyegelan. Ini jadi prosedur yang sudah ditetapkannya.
Karena kalau ada izinnya, itu dipasang di situ, bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL, dan dipasang di situ. Dan itu karena tidak ada, langsung dilakukan tindakan penyegelan. Dan itu memang sesuai dengan prosedur kami, tegas dia.
Langkah selanjutnya, Trenggono akan memburu para pelaku yang memasang pagar laut tersebut. Dia akan meminta pertanggungjawaban dari para pelaku.
Nah selanjutnya nanti tentu, kita akan melakukan penurusuran. Kira-kira siapa yang memasang, lalu miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya, ucapnya.
Karena seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, memang harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, sambung Trenggono.