Jakarta – Kementerian Perumahaan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyiapkan 30 ribu unit rumah subsidi khusus. Rumah subsidi khusus ini untuk perawat, bidang dan tenaga kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Rincian rumah subsidi khusus itu antara lain sebanyak 15 ribu unit rumah subsidi dialokasikan untuk perawat, 10 ribu unit untuk bidan, dan 5 ribu untuk tenaga kesehatan. Penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) subsidi didukung oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengingatkan agar program dukungan penyediaan perumahan ini harus melibatkan pengembang (developer) yang bertanggung jawab dan berkualitas.
Di Indonesia ada banyak pengembang yang bagus, tapi ada juga pengembang yang tidak bagus. Jangan pilih pengembang yang tidak bertanggung jawab dan tidak berkualitas karena itu akan membuat kepedihan dan kepahitan nanti bagi bidan, perawat, dan tenaga kesehatan,” ujar Maruar atau akrab disapa Ara, di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis, seperti dikutip dari Antara, Jumat (28/3/2025).
Kementerian PKP bersama Kemenkes dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis. Penandatanganan kerja sama juga dilakukan antara BP Tapera, BTN, dan organisasi profesi kesehatan.
Melalui kolaborasi ini, alokasi rumah subsidi untuk tenaga kesehatan diharapkan lebih tepat sasaran, karena didukung oleh data administrasi tenaga kesehatan dari Kemenkes yang dipadupadankan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).