Jakarta Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang meninjau kembali dan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan pinjaman online (pinjol) yang tidak sesuai aturan, sehingga merugikan masyarakat menuai dukungan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI).
Seperti ramai diberitakan, OJK melakukan langkah pengawasan (supervisory actions) dan penindakan dengan mengumumkan penutupan operasional tiga perusahaan pinjol karena kurangnya permodalan dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan yang ditentukan otoritas tersebut.
OJK juga resmi merilis daftar pinjol ilegal yang berlaku 1 Agustus 2024. Ada 654 entitas pinjol ilegal yang dinyatakan berbahaya karena tidak berizin.
“Langkah OJK tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan OJK untuk meninjau dan menata kembali bisnis pinjol ini, karena faktanya telah menyebabkan banyak masalah dan menimbulkan korban di masyarakat. Dampak negatif pinjol cukup besar, bahkan sampai ada korban jiwa,” ungkap Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto di Jakarta, seperti ditulis Jumat (2/8/2024).
Asosiasi perusahaan pengembang itu juga meminta OJK untuk menerapkan aturan yang sama kepada perusahaan pinjol atau fintech lending seperti prosedur dan batasan suku bunga seperti yang berlaku di perbankan, karena produk akhirnya sama yakni kredit pinjaman.
Selain itu, Joko Suranto berharap OJK juga melakukan edukasi yang terus-menerus kepada masyarakat terkait potensi masalah yang dapat mereka alami jika tidak dapat memenuhi kewajiban pinjol-nya.
“Harus ada edukasi yang serius, karena begitu mereka bermasalah dengan pinjol, maka dampak kewajibannya akan dahsyat karena bunga pinjaman bisa mencapai 116 persen per tahun, dan juga menimbulkan kesulitan pada akses pembiayaan mereka ke perbankan seperti untuk modal usaha atau kredit pemilikan rumah (KPR),” tegas CEO Buana Kassiti Group itu.