Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) mencatat 4,4 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan hingga Rabu, 19 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menuturkan, 4,4 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan itu terdiri dari sejumlah 4,27 juta wajib pajak orang pribadi dan 130,5 ribu wajib pajak badan hingga 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB.
Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sejumlah 4,31 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 97,8 ribu, ujar dia seperti dikutip dari keterangan resmi.
Dwi Astuti menambahkan, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 803.372 hingga 19 Februari 2025 pukul 04.00 WIB.
Sementara itu, wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sejumlah 266.608. Di sisi lain, faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi yaitu sejumlah 60.779.275 untuk masa Januari 2025 dan 14.233.029 untuk masa Februari 2025.
Kami mengimbau kepada wajib pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP,” kata Dwi.
Ia menuturkan, beberapa panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200, ujar dia.