Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Hal ini seiring ribuan karyawan berhenti kerja karena kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 26 Februari 2025, dan terakhir bekerja Jumat, 28 Februari 2025.
Sritex pun tutup mulai 1 Maret 2025. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno.
Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Sumarno.
Dia menuturkan, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan manajemen sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan.
Seiring Sritex yang tutup mulai 1 Maret 2025, berikut sejumlah hal terkait itu dikutip dari berbagai sumber, ditulis Sabtu (1/3/2025):
1. PHK 10.665 Karyawan
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tidak bisa keluar dari jerat pailit. Alhasil, perusahaan grup Sritex harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.665 karyawannya.
Keputusan PHK lebih dari 10 ribu karyawannya itu disampaikan oleh kurator kepailitan Sritex. Adapun proses PHK dilakukan mukai 26 Februari 2025.
Informasi PHK disampaikan tim kurator kepada karyawan Sritex melalui surat bernomor 299/PAILIT-SSBP/1l/2025 yang diterbitkan 26 Februari 2025. Tim kurator terdiri dari Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
Memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit, seperti tertulis dalam poin 3 surat tersebut, Jumat, 28 Februari 2025.
PHK dalam grup Sritex sudah terjadi sejak Januari 2025. Hal itu dengan merumahkan 1.065 karyawan pada PT Bitratex Semarang. Kemudian, pada Februari 2025, terjadi PHK di 4 perusahaan grup Sritex lainnya. Berikut rinciannya:
PHK Januari 2025
PT. Bitratex Semarang 1.065 orang
PHK 26 Pebruari 2025
PT. Sritex Sukoharjo 8.504 orang
PT. Primayuda Boyolali 956 orang
PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang
PT. Bitratex Semarang 104 orang
Seiring hal itu, jumlah total PHK pada perusahaan grup Sritex mencapai 10.665 orang.