Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan ketat terhadap industri perasuransian guna memastikan stabilitas dan perlindungan bagi pemegang polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan hingga 25 Februari 2025, terdapat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi yang tengah menjalani pengawasan khusus untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka.
“Ini dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap 11 dana pensiun yang ada,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Februari 2025, Selasa (4/3/2025).
Perkuat Regulasi
Dalam upaya memperkuat regulasi sektor perasuransian dan dana pensiun, OJK saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RP OJK) tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Lebih lanjut, OJK juga sedang merancang Peraturan OJK (POJK) tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi syariah. Aturan ini akan menyempurnakan ketentuan mengenai batasan investasi pada pihak berkaitan bagi subdana PAYDI serta aset non-PAYDI.
Dalam aspek asuransi kesehatan, OJK tengah menyusun Rancangan Surat Edaran OJK yang akan memperkuat tata kelola penyelenggaraan asuransi kesehatan di Indonesia.
“Ini akan memperkuat tata kelola penyelenggaraan asuransi kesehatan,” pungkas Ogi.