Jakarta Pada tahun 2025, Indonesia masih menghadapi beragam tantangan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang adil dan berkelanjutan di berbagai wilayah. UMP merupakan salah satu instrumen penting untuk melindungi pekerja dari upah yang tidak layak dan memastikan kesejahteraan ekonomi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan awal dari Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, yang hanya sebesar 6%. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Keputusan UMP 2025 naik 6,5% diambil setelah melalui berbagai pertimbangan matang, termasuk diskusi mendalam dengan perwakilan buruh. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi pekerja dalam menentukan kebijakan upah.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Presiden pada Jumat, 29 November 2024, Prabowo menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari dialog konstruktif dengan pimpinan serikat buruh.
Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, kami sepakat untuk menetapkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5%, ungkap Prabowo.
Pada tahun 2025, beberapa provinsi di Indonesia menonjol dengan UMP tertinggi, mencerminkan dinamika ekonomi yang berkembang di wilayah tersebut. Namun ada juga provinsi dengan UMP terendah. Berikut adalah 6 provinsi dengan UMP terendah di Indonesia pada 2025 jika pemda menaikkan UMP pada kisaran 6,5%
- Jawa Tengah Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348,55
- Jawa Barat Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232,17
- Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080,30
- Jawa Timur Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984,86
- Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969,69
- Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931,35