Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan telah mengenakan sanksi terhadap 66 pelaku usaha yang melanggar aturan penjualan Minyakita.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan bahwa pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah terkait penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Temuan pelanggaran lainnya juga termasuk penjualan MinyaKita dengan sistem bundling. Dalam modus tersebut, pembeli dipaksa untuk membeli MinyaKita dengan produk lainnya, di mana harga minyak tersebut dipatok melebihi HET.
“Pengurangan volume justru nggak banyak. Ada bundling.Misal, MinyaKita dijual Rp15.700 tapi harus dibeli dengan produ lain. Jadi seakan-akan konsumen dipaksa untuk memberi produk lain itu kan nggak benar. Dan harganya juga menjadi tidak Rp15.700,” kata Iqbal kepada media di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Iqbal mengungkap salah satu alasan terjadinya pelanggaran oleh sejumlah oknum pelaku usaha atau repacker, yaitu tidak memiliki Domestic Market Obligation (DMO).
Sebagai informasi, DMO adalah kebijakan yang harus dipatuhi eksportir untuk mendapatkan hak ekspor, maka harus memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Bisa jadi, para repacker yang mengurangi volume itu tidak mendapatkan minyak DMO, ungkap Iqbal.
Ada 1-2 repacker yang melakukan kekurangan volume, juga ada yang lisensinya dialihkan ke pihak lain, itu kan melanggar aturan, bebernya.
Temuan Lainnya
Tak hanya itu, Kemendag juga mendapati pengemas ulang yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menindak tegas temuan itu, Kemendag meminta para pelaku usaha untuk segera mematuhi regulasi yang berlaku. Kami dan para repacker sepakat untuk memenuhi aturan-aturan tersebut, tutur Iqbal.