Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah Rekening Nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Juni 2024 mencapai 99,94% dari total rekening atau setara 583.822.118 rekening untuk nasabah Bank Umum dan sebesar 99,98% dari total rekening atau setara 15.381.828 rekening untuk nasabah BPR/BPRS.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kuartal II-2024, di gedung LPS, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
LPS secara berkala terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap dinamika suku bunga simpanan, kinerja perbankan, ekonomi dan SSK dalam kaitannya dengan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sehingga dapat tetap akomodatif dalam mendukung pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan, kata Purbaya.
Adapun pada periode penetapan reguler Mei 2024, Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yaitu 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR; serta 2,25% untuk simpanan valuta asing (valas) di Bank Umum.
Kebijakan LPS di bidang penjaminan simpanan dan resolusi bank tetap diarahkan untuk mendukung kinerja ekonomi, pemeliharaan stabilitas SSK serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Kebijakan LPS tersebut ditempuh melalui lima langkah, pertama, senantiasa melakukan monitoring atas kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90%, serta terus meningkatkan kegiatan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis termasuk mengoptimalkan peran kantor perwakilan di daerah.