Jakarta – Pemerintah Indonesia telah merilis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU HKPD ini diterbitkan untuk penguatan lokal taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah sehingga lebih efisien, produktif dan akuntabel.
Mengutip klc2.kemenkeu.go.id, Senin (16/12/2024), salah satu kebijakan mengenai perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD ini mengenai kebijakan opsen. Opsen ini merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Melalui opsen ini diharapkan memperluas basis pajak lewat opsen pajak daerah. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen yakni Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen MBLB.
Mengutip UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, pada pasal 81, opsen dikenakan atas pajak terutang dari:
a.PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
b.BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
c.Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan)
Berikut pengertian dari opsen PKB, open BBNKB, opsen pajak MBLB:
1.Opsen PKB
Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Opsen BBNKB
Opsen BBNKB merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
3.Opsen Pajak MBLB
Opsen Pajak MBLB adalah opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk tarif opsen itu ditetapkan sebagai berikut sesuai pasal 83 ayat 1 antara lain:
a.Opsen PKB sebesar 66 persen
b.Opsen BBNKB sebesar 66 persen
c.Opsen pajak MBLB sebesar 25 persen
dihitung dari besaran pajak terutang.
Pada pasal 83 ayat dua disebutkan kalau besaran tarif opsen dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Perda.