Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menaruh perhatian terhadap tingginya angka pelanggaran di perlintasan sebidang. Lantaran separuh dari total perlintasan sebidang yang ada tidak dijaga, menyebabkan tabrakan kereta api dengan kendaraan atau temperatur masih sering terjadi.
EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji menyampaikan, berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2024 saja sudah tercatat 535 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan. Pada 2023 telah terjadi 774 kejadian temperan, dan 738 kejadian temperan di 2022.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi KAI untuk terus meningkatkan kegiatan mengedukasi masyarakat akan risiko bahaya apabila melanggar aturan di perlintasan sebidang dan jalur KA untuk melakukan sosialisasi, ujar dia dikutip dari keterangan resmi PT KAI (Persero), Jumat (4/10/2024).
Saat ini, total perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera ada 3.693 titik. Dari total data tersebut, ada 2.966 titik merupakan perlintasan resmi dan 727 titik merupakan perlintasan liar.
Sedangkan yang dijaga yaitu 1.883 titik perlintasan, atau 50,98 persen dibanding tidak terjaga sebanyak 1.810 titik perlintasan yang tentunya jauh lebih berbahaya.
KAI secara proaktif terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2023, KAI telah melakukan penutupan sebanyak 107 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI berhasil menutup 130 titik perlintasan, sambung Agus.
Sesuai UU 23 Tahun 2007 Pasal 94, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Penutupan perlintasan sebidang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Agus mengatakan, pada periode Januari hingga 16 September 2024 sudah tercatat 272 korban kecelakaan di perlintasan sebidang. Dengan berbagai kondisi seperti luka bahkan meninggal dunia. Dari 272 orang tersebut, mengenaskannya 101 orang meninggal dunia.