Jakarta PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bersama kelompok usahanya dan sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya di Jalan Tol Trans Jawa, akan memberikan potongan atau diskon tarif tol sebesar 10% untuk Jalan Tol Trans Jawa dari Jakarta menuju Semarang dan sebaliknya pada periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru 2024/2025).
Potongan tarif ini akan berlaku dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang pada arus mudik dan dari GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang menuju GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada arus balik.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana menjelaskan, pemberian potongan tarif tol sebesar 10% untuk Jalan Tol Trans Jawa ini berlaku hanya untuk pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus, melakukan tap in dari GT Cikampek Utama dan melakukan tap out di GT Kalikangkung serta sebaliknya. Ia juga menambahkan, potongan tarif tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo kartu uang elektronik tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan.
“Pemberian potongan tarif tol sebesar 10% ini merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan bagi pengguna jalan tol. Potongan tarif tol 10% akan berlaku selama 3 hari, yaitu pada arus mudik Nataru 2024/2025 (19 Desember 2024) dan arus balik Natal (28 Desember 2024) serta arus balik Tahun Baru (3 Januari 2025). Untuk waktu pemberlakuan potongan tarif, yaitu mulai pukul 05.00 WIB (Hari H) hingga pukul 05.00 WIB (H+1), atau berlaku 24 jam pada tanggal yang telah ditentukan tersebut. Potongan tarif akan diberlakukan untuk semua golongan kendaraan,” ujar Lisye dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).
Besaran potongan tarif tol 10% untuk tarif perjalanan menerus arus mudik dari Jakarta menuju Semarang (berlaku pada 19 Desember 2024 pukul 05.00 WIB s.d 20 Desember pukul 05.00 WIB, hanya untuk asal GT Cikampek Utama 1 menuju GT Kalikangkung) menjadi sebagai berikut:
- Kendaraan Golongan I: Semula Rp413.000 menjadi Rp371.700, potongan tarif sebesar Rp41.300
- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp639.000 menjadi Rp575.100, potongan tarif sebesar Rp63.900
- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp840.500 menjadi Rp756.450, potongan tarif sebesar Rp84.050