Jakarta – Selama Ramadan 2025, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami penyesuaian. Penyesuaian ini bertujuan mendukung ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi efektivitas kerja.
Penyesuaian jam kerja ASN pada Ramadan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan peraturan ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja PNS selama Ramadan.
Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres Nomor 21/2023, di mana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN, ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini.
Dalam Perpres tersebut, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN selama bulan Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Aturan ini mencakup pengurangan total jam kerja dalam seminggu, serta penyesuaian waktu masuk kerja dan durasi istirahat harian.
Perubahan ini memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menyesuaikan ritme kerja mereka selama berpuasa. Jam masuk kerja juga mengalami perubahan, di mana ASN akan memulai aktivitas pada pukul 08.00 waktu setempat. Selain itu, durasi istirahat harian disesuaikan menjadi 30 menit pada Senin hingga Kamis, dan 60 menit pada Jumat.
Penyesuaian ini diharapkan dapat membantu ASN menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan ibadah selama bulan suci. Namun, perlu dicatat penyesuaian jam kerja ini tidak berlaku bagi instansi tertentu seperti TNI, Polri, perwakilan Indonesia di luar negeri, serta ASN yang bertugas di sektor keamanan.