Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani menegaskan, pengusaha harus memastikan mentaati kebijakan pemberian upah lembur kepada pekerja yang masuk pada hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini seiring hari Pemungutan Suara Pilkada Rabu, 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Harus dilaksanakan, saya rasa ada mekanisme daripada pembayaran upah dan upah lembur dan lain-lain,” ujar Shinta saat ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).
Shinta memastikan, para pelaku usaha akan menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini untuk menjaga hubungan yang sehat antara pengusaha dan pekerja.
Kami sebagai pelaku usaha, kami mengikuti mekanisme aturan main yang selama ini sudah ditetapkan, ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau para pengusaha untuk memberikan upah lembur kepada para pekerjanya yang masuk kerja/bertugas di hari libur nasional atau Pemungutan Suara.
Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tulis Kemenaker di laman resmi Instagramnya. @kemnaker.
Selain itu, Kemenaker juga mengimbau para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada para karyawannya untuk menggunakan hak pilih bila harus bekerja pada hari pemungutan suara.
Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya, tegas Kemnaker.