Jakarta Tunjangan Hari Raya (THR) yang sangat dinantikan oleh para mitra pengemudi ojek online (ojol) akhirnya terealisasi. THR ini yang dikenal sebagai Bonus Hari Raya (BHR) dibayarkan dengan jumlah yang bervariasi, tergantung pada kinerja masing-masing mitra ojol.
Perusahaan seperti Grab Indonesia, Gojek, dan Maxim telah menyelesaikan pembayaran BHR kepada para mitra pengemudinya. Pertanyaan yang muncul adalah, berapa besar BHR yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan tersebut?
Grab Indonesia
Grab Indonesia telah menyelesaikan pembayaran Bonus Hari Raya untuk mitra pengemudi mereka. Untuk Mitra Pengemudi Roda-4, besaran BHR berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 1.600.000, sedangkan untuk Mitra Pengemudi Roda-2, jumlahnya berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 850.000. Besaran BHR ini disesuaikan dengan pencapaian Mitra selama 12 bulan terakhir.
Dalam menentukan siapa yang berhak menerima BHR, perusahaan juga mempertimbangkan kedisiplinan Mitra dalam mengikuti Kode Etik Grab. Bonus ini diberikan dalam bentuk tunai melalui saldo OVO Cash atau Dompet Tunai yang terhubung dengan akun GrabDriver masing-masing Mitra.
Direktur Utama Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menjelaskan bahwa pemberian BHR ini telah diputuskan dengan pertimbangan yang matang untuk memastikan keadilan dan transparansi bagi semua Mitra, karena hanya Mitra yang memenuhi kriteria tertentu yang akan menerima BHR tersebut.
Grab selalu berjuang di garis terdepan untuk Mitra Pengemudi dengan menghadirkan program yang benar-benar berdampak. Bonus Hari Raya (BHR) ini adalah langkah ekstra yang kami ambil untuk memberikan apresiasi kepada Mitra Pengemudi, yang sejatinya tidak masuk ke dalam manfaat tetap pekerja sektor ekonomi informal, kata Neneng dalam pernyataan resmi yang diterima oleh www.wmhg.org,.
Kami ingin memastikan bahwa kontribusi mereka tetap mendapatkan penghargaan, terutama dalam momen spesial seperti Idulfitri. Ini adalah itikad baik kami sebagai bentuk apresiasi kepada Mitra yang telah bekerja keras setiap hari, tambahnya.