Jakarta PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang mendapat santunan. Korban meninggal dunia akibat kecelakaan Tol Cipularang mendapat santunan Rp 50 juta ke ahli waris, dan korban luka mendapat Rp 20 juta.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan seluruh korban kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan di Tol Cipularang, Jawa Barat, pada Senin 11 November 2024, terjamin oleh Jasa Raharja.
Rivan menyampaikan korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara bagi korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
“Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat,” ujar Rivan dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).
Sesaat setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan.
“Kami menyampaikan prihatin dan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.
Rivan mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk tetap waspada dan berhati-hati, apalagi saat di musim hujan. Dia meminta pengendara tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92,2 arah Jakarta ini terjadi sekitar pukul 15.15 WIB dengan melibatkan satu truk dan 11 kendaraan roda empat lainnya. Akibat musibah ini, 1 orang meninggal dunia dan 24 orang luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit Abdul Radjak Purwakarta.