Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ikut memantau perkembangan kasus dari pagar laut misterius di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Kendati begitu, AHY masih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan terkait kasus pagar laut yang viral tersebut. Lantaran itu menjadi wewenang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Yang jelas, Kementerian KKP kita ikuti juga terus melakukan langkah-langkah investigasi. Dan perlu diketahui, terkait dengan tata ruang di wilayah laut, itu dalam otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan. Itu di luar dari koordinasi Kemenko Infrastruktur, ujarnya di Kantor Kemenko IPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Namun demikian, kita cermati bersama, kita ikuti, karena saya tidak ingin gegabah untuk menyampaikan. Karena sedang diinvestigasi secara bersama-sama. Termasuk juga oleh pemerintah daerah setempat, kata AHY.
AHY menegaskan, pemerintah bakal terus bergerak menindak segala pelanggaran hukum yang ada, termasuk dalam konteks pagar laut ini.
Karena ya memang kita ingin yakinkan setiap aspek kehidupan, semua harus taat pada hukum. Tidak boleh ada kegiatan apapun yang di luar dari aturan atau hukum yang berlaku, pinta AHY.
Adapun menurut investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap pagar laut di Tangerang, ditemukan fakta bahwa lokasi pemagaran laut tidak pernah berbentuk daratan. Maka, bisa dipastikan pagar laut tersebut ilegal.
KKP sudah menyegel lokasi pagar laut sepanjang 30,16 km yang berdiri di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Kominikasi Publik, Doni Ismanto, mengungkap dugaan pelanggaran pemagaran laut.