Jakarta Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan bahwa partainya mendukung komitmen pemerintah untuk selalu mengutamakan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat, termasuk dalam kebijakan perpajakan.
Salah satu kebijakan yang mendapat perhatian adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberlakukan secara bertahap, sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
AHY menjelaskan, kenaikan tarif PPN memang dilakukan dalam dua tahap, yakni dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022, dan dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Partai Demokrat menilai kebijakan ini penting dalam mendukung reformasi perpajakan di Indonesia, namun juga harus memperhatikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, khususnya di kalangan golongan ekonomi menengah ke bawah.
Sebagai bagian dari apresiasi terhadap kebijakan ini, Partai Demokrat menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang setelah berkoordinasi dengan DPR RI, memutuskan untuk menerapkan kenaikan tarif PPN 12% hanya terhadap barang dan jasa mewah.
Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat yang kurang mampu tidak terbebani oleh tarif pajak yang lebih tinggi. Dengan demikian, barang dan jasa yang selama ini sudah dikenakan PPN barang mewah 11%, yang umumnya dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu, tetap dikenakan tarif yang lebih tinggi.
Sementara barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, serta air minum, tetap dikenakan tarif PPN 0%.
Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar 11%, kata AHY dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).