Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa pihaknya tidak lagi melakukan penenggelaman dalam menindak kapal ikan ilegal.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa kapal-kapal yang digunakan secara ilegal masih bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih baik, salah satunya untuk kegiatan patroli.
“Jadi dibom itu kan menggunakan detonator dan harus mengajukan TNI. Membawa detonatornya sendiri riskan, dan angkanya (biaya) signifikan,” kata Pung Nugroho kepada media di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Ia juga melihat, penenggelaman kapal sendiri membutuhkan anggaran yang tak sedikit.
Selain itu, penenggelaman kapal juga dapat merusak lingkungan di laut karena pencemaran yang dihasilkan dari tumpahan sisa-sisa minyak di kapal.
”Dampaknya juga untuk lingkingan tidak bagus, ketika di bom kan ambyar dan menimbulkan sampah di sekitar lokasi, di mana oli dari mesin kapalnya bisa pecah sehingga mencemarkan laut,” jelasnya.
Maka dari itu, hal yang saat ini menjadi perhatian yaitu menggunakan kapal-kapal hasil sitaan kepada para nelayan atau instansi yang membutuhkan
“Kami sudah mengajukan ke badan kejaksaan dalam penyidikan ini agar keputusannya bisa digunakan KKP, dalam hal ini kami bisa digunakan untuk kapal patroli,” imbuhnya.