Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, merespons aksi demo yang dilakukan oleh asosiasi angkutan barang dan sopir truk terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari saat periode mudik Lebaran.
Menhub menegaskan aksi demo merupakan hak setiap warga negara dan diperbolehkan.
Kalau aksi demo saya rasa itu diperkenankan ya, boleh saja mereka melakukan demo, kami tidak melarang, kata Dudy dalam Konferensi Pers Pembukaan Posko Angkutan Lebaran 2025, di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Namun, ia menegaskan, kebijakan yang diterapkan bukanlah pelarangan total terhadap truk, melainkan pembatasan kendaraan berat yang beroperasi pada waktu tertentu.
Bahwa pembatasan, jadi kita tidak melarang truk ya, kita melakukan pembatasan kendaraan berat yang beroperasi, ujarnya.
Menurut Menhub, pembatasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus mudik bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi, bus, dan sepeda motor. Dengan meningkatnya jumlah pemudik saat Lebaran, diperlukan pengaturan lalu lintas agar perjalanan tetap aman dan nyaman.
Jadi, kami berharap dari para pengusaha truk juga bisa, bukan memaklumi tapi memang inilah kondisinya di mana pada saat lebaran jumlah pemudik cukup banyak, ujar Dudy.
Dudy mengatakan, kebijakan pembatasan operasional truk ini diharapkan dapat membantu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan mengurangi risiko kemacetan maupun kecelakaan selama puncak arus mudik.
Kita perlu mengatur secara baik agar para pemudik dapat melakukan perjalanan secara aman dan nyaman, serta yang paling penting selamat, itu yang ingin kami sampaikan, ujar Menhub.