Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa jumlah pendaftar Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mencapai 901.391 peserta.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen mengatakan bahwa pendaftaran PPPK diperpanjang untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database.
Seperti diketahui, pendaftaran PPPK diperpanjang hingga 15 Januari 2025, dari semula dijadwalkan 7 Januari 2025. Perubahan jadwal ini tercantum dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang diterbitkan pada Senin (30/12).
BKN juga mengingatkan semua instansi untuk segera mengonfirmasi Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat untuk mendaftar pada seleksi PPPK Tahap 2, melalui sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Kenapa terus diperpanjang? karena amanat UU 20/2023 dan kesepakatan dengan komisi II DPR RI bahwa tenaga non ASN yang terdaftar dalam database harus bisa diselesaikan pengangkatannya oleh Pemerintah, paling lambat 31 desember 2024, ujar Suharmen kepada www.wmhg.org di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Masih Banyak yang Belum Mendaftar
Suharmen mencatat, masih ada pegawai non ASN yang terdaftar dalam database yg belum mendaftar PPPK. Maka dari itu, Pemerintah ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya terutama kepada mereka yang tercatat dala, database tetapi belum sempat mendaftar pada pendaftaran PPPK Tahap 1.
Jumlah tenaga non ASN yang terdaftar dalam database non ASN dan belum mendaftar seleksi PPPK Tahap 1 sebanyak 381.262 orang, beber Suharmen.
Sampai saat ini yang telah mendaftar baru 161.005. Artinya masih ada 220.257 orang yang seharusnya mendaftar tetapi saat ini belum mendaftar. Itu sebabnya kenapa harus dilakukan perpanjangan, jelasnya.