Jakarta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan alasan mengalihkan pengelolaan 200 ribu hektare lahan milik Duta Palma Group ke BUMN. Salah satunya untuk menjaga kelangsungan bisnis lahan tersebut.
Dia menjelaskan, saat ini belum ada putusan final mengenai kasus yang menyerer Duta Palma Group. Sementara itu, lahan kelolaan perusahaan tersebut terancam berhenti.
Kenapa kami memilih BUMN? Karena ini kan perkara ini belum final, jadi belum ada putusan akhir dan sementara ini pengelolaannya kan masih oleh Duta Palma, ungkap Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Dia mengatakan, titip kelola ke BUMN untuk memastikan tidak ada pengurangan dari barang bukti yang disita Kejagung itu.
Untuk kelangsungan, jangan terjadi apa-apa mungkin pengurangan produk atau apapun terhadap barang bukti ini, kami titipkan, tegasnya.
Kemudian, Burhanuddin juga melihat BUMN memiliki kapasitas dalam mengelola kebun sawit. Dia mengatakan, bisa saja lahan 200 ribu hektare itu dikelola sementara oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) atau perusahaan lainnya yang bergerak di bidang yang sama.
Kenapa BUMN? Karena yang bisa mengelola dan punya satu institusi yang bisa mengelola adalah di BUMN. Bisa mungkin nanti ke PTPN atau apapun, itu yang akan dilakukan oleh BUMN, ungkap dia.
Kejagung Titip Lahan ke BUMN
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menitipkan 200 ribu hektar lahan milik Duta Palma Group untuk dikelola oleh BUMN. Hal itu jadi kesepakatan usai pertemuan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir.
ST Burhanuddin menyampaikan, lahan seluas 200 ribu hektare itu merupakan aset sitaan yang diambil Kejagung atas perkara yang menyerep Duta Palma.
Ada rencana bahwa hasil sitaan Kejaksaan untuk PT Duta Palma ini luasannya sekitar 200 ribu hektare, kata Burhanuddin dalam konferensi pers, di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (18/2/2025).