Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memastikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 diperuntukkan 100% untuk pegawai non-ASN.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengungkapkan, perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK Tahap II dilakukan dalam rangka optimalisasi penataan pegawai non-ASN.
Kenapa perpanjangan ini perlu kita lakukan? Karena masih ada teman teman pegawai non-ASN, Khususnya pada pemerintah daerah yang belum bisa masuk ke dalam SSCASN-nya BKN, ungkap Aba Subagja dalam webinar Kementerian PANRB, dikutip Selasa (28/1/2025).
Aba memaparkan, sejumlah pendaftar dari pegawai non-ASN ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I, Tidak Memenuhi Syarat pada seleksi administrasi CNPNS 2024, belum melamar seleksi CASN 2024.
Adapun yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak ikut seleksi kompetisi PPPK Tahap I, atau lulus seleksi administrasi, tetapi tidak ikut seleksi CPNS 2024.
Begitu kita buka sampai 20 Januari 2025, semuanya boleh mendaftar kembali. Bagi mereka yang TMS, bisa mendaftar di periode kedua, ujar Aba.
Ia menambahkan, mereka yang tidak lulus tahap satu seleksi PPPK akan menjadi P3K paruh waktu.
Bagi CPNS yang sudah ikut tes namun gagal di SKD atau di SKB maka dia pun akan menjadi P3K paruh waktu, lanjutnya.
Sementara itu, bagaimana nasib tenaga non-ASN database BKN yang ikut seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus atau ikut seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I, namun tidak lulus karena formasi terbatas?
Aba menegaskan, tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN tidak perlu mendaftar di seleksi PPPK Tahap II, dan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.