Jakarta – Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah, mengatakan OJK mendapatkan usulan dari asosiasi fintech untuk menaikkan batas usia peminjam dari 18 tahun menjadi 21 tahun.
Nah kemarin saya bicara juga sama asosiasi, sebenarnya kalau 18 dihapus pun enggak ada masalah Pak, karena apa namanya, kecil sekali segmennya, kata Ahmad dalam Media Briefing OJK, Selasa (21/1/2025).
Namun, OJK tidak mengabulkan usulan tersebut, Ahmad menjelaskan keputusan untuk membatasi usia peminjam pada 18 tahun bukan tanpa alasan. Selain untuk menjaga kedewasaan peminjam, hal ini juga didasari oleh pemahaman bahwa mayoritas peminjam yang menggunakan layanan pembiayaan digital berusia antara 19 hingga 34 tahun.
Tapi enggak, ya kita enggak gitulah, tetap kita masuk dan kita batasi juga selain dari sisi usia 18 tahun, tapi ada sisi penghasilannya juga. Jadi itu ya latar belakang kenapa kita membatasi 18 tahun. Ada juga wacana waktu itu, kenapa nggak 21 tahun. Ya karena setelah kita diskusikan lagi, ya nanti ini akan kita evaluasi, katanya.
Namun, meskipun ada wacana untuk menaikkan batas usia menjadi 21 tahun, ia menyatakan hal tersebut tidak serta-merta akan diubah. Lantaran, usulan tersebut berpotensi menimbulkan kekisruhan karena ada kelompok usia di bawah 21 tahun yang sudah cukup dewasa dan membutuhkan akses pembiayaan.
Oleh karena itu, OJK menetapkan usia minimum peminjam tetap pada 18 tahun, sembari memberikan perhatian pada penghasilan peminjam sebagai kriteria tambahan.
Nanti akan terjadi kekisruhan juga, karena kelompok-kelompok usia di bawah 21 tapi sudah dewasa, mungkin juga mereka memerlukan fasilitas pembiayaan lalu pindar ini. Jadi kita tetapkan akhirnya usia minimumnya itu 18 tahun, jelasnya.