Jakarta – Pemerintah telah siapkan anggaran Rp 50 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). THR itu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
THR itu akan dicairkan tiga pekan sebelum Lebaran 2025. Bila Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, jika dihitung mundur tiga pekan sebelumnya yakni 10 Maret 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pencairan THR bagi ASN dan karyawan swasta akan dilakukan tepat waktu. Untuk ASN, THR akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, sementara bagi pekerja swasta, pencairan dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.
Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa, ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 3 Maret 2025.
Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2025. Pemerintah juga terus memastikan implementasi kebijakan strategis lainnya, termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos) dan stimulus khusus untuk periode Ramadan dan Lebaran, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah bidik pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% sebagaimana tercantum dalam APBN 2025.