Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan alasan di balik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai kajian mendalam yang melibatkan faktor-faktor ekonomi dan sosial.
Menurut Yassierli, penetapan UMP 2025 ini tidak terlepas dari analisis terkait pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi yang terjadi. Pemerintah juga memperhatikan tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir sebagai dasar pertimbangan.
Kami telah melakukan beberapa kajian, yang pertama kita membaca pertumbuhan ekonomi, inflasi, kita melihat tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir, dan sebenarnya kajian itu sudah kami sampaikan ke pengusaha, kata Yassierli dalam konferensi pers UMP 2025, di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Setelah melakukan kajian, Menaker menyampaikan bahwa hasil analisis tersebut diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa Pemerintah, dalam hal ini, ingin memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya berdasarkan data, tetapi juga mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Maka setelah menerima kajian tersebut, Presiden Prabowo memutuskan untuk menetapkan angka kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.
Atas dasar itulah kami usulkan ke pak Presiden, dan kemudian pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen, ujarnya.
Meski penetapan UMP 2025 telah disepakati, Yassierli menyebutkan bahwa pemerintah akan terus bekerja sama dengan pengusaha dan serikat pekerja untuk merumuskan rumus yang lebih berkelanjutan dalam penetapan upah minimum di masa depan.
Menaker menambahkan bahwa untuk menciptakan kebijakan yang lebih matang, penting bagi semua pihak baik pemerintah, pengusaha, maupun serikat pekerja untuk terus bekerja sama. Ini bertujuan agar perumusan kebijakan upah minimum dapat menjawab kebutuhan jangka panjang, sekaligus memperhatikan dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Sesudah ini kami akan bekerja keras kembali untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja bagaimana kita bisa memiliki rumus yang lebih longterm dan ini tentu membutuhkan waktu, pungkasnya.