Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan, berdasarkan keputusan final dari US Department of Commerce (USDOC) menetapkan untuk menurunkan rate anti dumping bagi mandatory respondent (MR) PT First Marine Seafood (FMS) sebesar 3,9 persen, semula 6,3 persen.
Kemudian berdasarkan keputusan ini, seluruh eksportir udang Indonesia lainnya (all others) turut dikenakan tarif antidumping sebesar 3,9 persen. Sementara untuk responden pelaku usaha eksportir udang PT Bahari Makmur Sejati (BMS) tetap tidak dikenakan tarif antidumping.
Untuk anti dumping kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen ini merupakan hasil capaian dari sinergi asosiasi dan kementerian perdagangan, KBRI Washington DC yang juga ikut di dalam proses hearing bersama dengan USDOC dan USITC, kata Direktur Pemasaran KKP Erwin Dwiyana, dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus tuduhan CVD dan Anti Dumping udang Beku Indonesia di AS, Senin (28/10/2024).
Sementara, untuk tuduhan Countervailing Duties (CVD), USDOC menetapkan CVD terhadap ekspor produk udang dari Indonesia ke Amerika Serikat sebesar de minimis atau nol persen untuk kedua mandatory responden dan seluruh pelaku usaha eksportir udang di tanah air.
Pada tanggal 22 Oktober USDOC sudah menerbitkan kembali final determination terhadap investigasi USDOC terhadap CVD dan anti dumping. Hasilnya kita tetap de minimis artinya kita tidak dituduh melakukan subsidi terhadap industri udang nasional sehingga kita tidak dikenai tarif untuk CVD nya nol persen, ujarnya.