Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian perdagangan (Kemendag) terkait Indonesia buka keran ekspor pasir laut.
Ekspor pasir laut itu kalau kita ikutin ketentuannya. ada permen KKP kita ikutin kemudian ada Permendag, kata Askolani saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Jumat (20/9/2024).
Askolani menegaskan, bahwa tidak semua jenis pasir laut boleh diekspor. Melainkan jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
Dia itu di regulasinya ini bukan pasir laut tapi sedimen, kalau kita lihat. Itu kemudian tentunya dengan regulasi yang sudah dibuat implementasinya sesuai dengan Menteri KKP, ujarnya.
Ia menegaskan, tentunya Pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut. Namun, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terlebih dahulu mengkaji dan memverifikasi suatu wilayah yang terdapat pasir laut, apakah pasir tersebut adalah sedimen yang layak diekspor atau tidak.
Misalnya, disatu titik akan dilihat apakah disitu layak untuk bisa di ekspor sedimen tadi nanti akan diverifikasi oleh banyak unit kementerian, KKP, Kementerian perdagangan, untuk memastikan sedimen yang diambil itu tidak menyalahi ketentuan mengenai speknya sebab kalau kemudian di dalam sedimen itu dominan asin silika maka itu tidak boleh diekspor. Jadi, ada proses yang akan dilewati sesuai ketentuan, jelasnya.
Anak buah Sri Mulyani kembali menegaskan, bahwa tidak semua pasir laut yang diambil itu bisa diekspor, tapi harus diyakini pasir laut yang diambil benar-benar sedimennya.
Jadi, kalau ditanya pengawasan nanti ada tim bersama pengawasnya. Kalau sudah oke sedimen baru boleh, pungkasnya.