Jakarta – Layanan streaming Netflix hingga Spotify tak kena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Dengan demikian, tarif PPN Netflix Cs tetap 11 persen pada 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat dikonfirmasi awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Yes tetep sama (Netflix PPN 11 persen). Intinya yang 12 persen hanya mewah-mewah, tutur Deni.
Di kesempatan terpisah, Menteri Keuangan (Menteri Keuangan), Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kenaikan tarif PPN ke 12 persen hanya menyasar bagi barang mewah diantaranya private jet, kapal pesiar, yacht, hingga rumah mewah/apartemen diatas Rp30 miliar.
Untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen. Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa, yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Selasa, 31 Desember 2024.
Bendahara Negara menuturkan, langkah pemerintah untuk tidak mengenakan tarif PPN 12 persen ini mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat. Selain itu, keputusan ini juga telah mempertimbangkan asas keadilan.
Dengan pertimbangan mengenai kondisi masyarakat dan perekonomian untuk menjaga daya beli dan juga menciptakan keadilan, ujar dia.
Aturan detail mengenai tarif PPN 12 persen akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Ia menargetkan PMK terkait PPN 12 persen ini bisa terbit sebelum malam pergantian tahun baru.Â
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com