Jakarta Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian/Lembaga untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp256,1 triliun pada tahun 2025. Intruksi tersebut diterbitkan melalui surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Sebagai bendahara negara, Sri Mulyani memutuskan pemangkasan anggaran infrastruktur sebesar 34,3 persen sebagai bagian efisiensi. Namun, efisiensi anggaran tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).
Kemudian untuk mengakomodasi arahan Presiden, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.
Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.
Meski demikian, ada kementerian dan lembaga yang tidak terkena pemangkasan anggaran. Tercatat, ada 17 kementerian dan lembaga yang anggarannya tetap utuh di 2025, berikut daftarnya:
- Kemenko Bidang Politik dan Keamanan: Ep 268.281.288.000
- Kementerian Pertahanan: Rp 166.265.927.210.000
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif: Rp 279.606.498.000
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Rp 969.201.354.000
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Rp 6.690.346.011.000
- Kepolisian Republik Indonesia: Rp 126.641.918.908.000
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp 1.237.441.326.000
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Rp 6.154.590.981.000
- Mahkamah Agung (MA): Rp 12.684.119.652.000
- Kejaksaan Republik Indonesia: Rp 24.276.145.850.000
- Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp 2.455.081.387.000
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp 2.473.747.926.000
- Bendahara Umum Negara Rp 1.932.536.529.766.000Â
- Badan Intelijen Negara (BIN): Rp 7.049.688.281.000
- Mahkamah Konstitusi (MK): Rp 611.477.078.000
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transmisi Keuangan (PPATK): Rp 354.560.077.000
- Badan Gizi Nasional: Rp 71.000.000.000.000