Jakarta Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menilai efisiensi anggaran bukanlah sebagai penghambat pelaksanaan program-program ke depan. Diketahui, pagu Anggaran 2025 Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengalami efisiensi anggaran dari semula Rp473,31 miliar menjadi Rp317,48 miliar.
Hal itu sebagaimana instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, dimana negara melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025.
Program-program Kemenkop harus tepat sasaran, kata Menkop, saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, ditulis Kamis (13/2/2025).
Bahkan, Budi Arie menilai langkah efisiensi ini untuk melakukan perencanaan-perencanaan, sehingga tidak over budget.
Program tidak terganggu, termasuk dampak ke masyarakat. Tetapi, memang, pencapaiannya perlu kita evaluasi, ujar Menkop Budi Arie.
Harus Efektif
Bagi Menkop Budi Arie, efisiensi itu cara, sedangkan untuk tujuan harus tetap efektif. Jadi, antara efisiensi dan efektifitas itu dua hal yang berbeda. Kalau untuk rakyat harus efektif. Maka, usulannya adalah tepat sasaran, kata Menkop Budi Arie.
Lebih lanjut, Menkop menambahkan, ada beberapa isu yang ada di koperasi yang harus dihadapi. Pertama, regulasi perkoperasian yang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini. Menkop mencatat ada sekitar 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia.
UU 25/1992 tentang Perkoperasian sudah harus direvisi. Selain itu, banyak aspek regulasi yang juga harus kita bereskan. Akan kita revisi dan advokasi, ujar Menkop.
Kedua, koperasi belum menjadi pilihan utama masyatakat Indonesia, di mana belum menjadi mainstream ekonomi.
Ketiga, kompetensi SDM koperasi yang masih perlu regenerasi dalam pengelola koperasi. Keempat, masih rendahnya kemampuan koperasi dalam adaptasi dan inovasi digital
Kelima, terbatasnya akses pendanaan dan nilai tambah produk. Dan keenam, rendahnya kumulatif aset koperasi dan kontribusi koperasi pada perekonomian nasional.