Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian dan Lembaga untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp 256,1 triliun di 2025. Intruksi tersebut diterbitkan melalui surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menjelaskan, untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden, seluruh ASN harus adaptif dalam menjalankan tugas dan mampu bekerja dengan efektif serta efisien.
“Efisiensi anggaran ini merupakan pintu pembuka yang bisa dijadikan kesempatan emas bagi para ASN dalam menerapkan sistem kerja yang lebih modern dengan terus menyempurnakan digitalisasi birokrasi yang lebih baik,” kata Kepala BKN dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).
Arahan ini juga sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Lebih lanjut Zudan juga menyampaikan bahwa BKN sebagai pemersatu ASN di Indonesia, dalam menjalankan kebijakan teknis manajemen ASN-nya harus dapat memudahkan ASN dalam menghadapi segala permasalahan yang berkembang di ruang lingkup ASN.
Permasalahan manajemen ASN dalam hal ini terkait : Penyelesaian permasalahan hukum, kesejahteraan dan karier ASN, karier fungsional yang terbuka sampai puncak karier dan kemudahan dalam peningkatan pendidikan ASN serta kemudahan layanan kepegawaian lainnya.