Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menekankan 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan oleh BKN dalam menyikapi kebijakan efisiensi anggaran. Setelah munculnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.Â
Beberapa rencana kebijakan yang disiapkan, meliputi sistem kerja work from anywhere (WFA) selama dua hari, pembatasan anggaran untuk perjalanan dinas (perjadin), hingga mengoptimalkan kerjasama donor.
Zudan menyampaikan, 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan oleh seluruh pegawai BKN ini merupakan bentuk respons cepat BKN dalam menyikapi Instruksi Presiden.Â
Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien, kata Zudan dalam keterangan resmi BKN, Selasa (4/2/2025).
Menurut dia, instruksi Prabowo soal efisiensi anggaran 2025 ini merupakan pintu pembuka yang bisa dijadikan kesempatan emas bagi pemerintah. Untuk dapat lebih responsif, efisien, dan transparan dalam melayani masyarakat, serta menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.
Adapun 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan BKN setelah adanya pemangkasan anggaran, meliputi:
1. Peniadaan jam kerja fleksibel
2. Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari
3. Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret
4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri
5. Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring
6. Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi
7. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan
8. Penggunaan anggaran yang efektif
9. Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance
10. Kantor Regional agar memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja