Jakarta Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, serta anggota TNI dan Polri akan dibayarkan dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri, dan mulai cair pada 17 Maret 2025.
Proses pembayaran THR ini sudah memasuki tahap finalisasi dan seluruh kelengkapan pembayaran untuk ASN pusat telah selesai. Aturan terkait pembayaran THR ini telah ditetapkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
THR dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya, dan pada saat ini seluruh kelengkapan untuk pembayaran ASN pusat telah selesai, kata Suahasil dalam konferensi Pers APBN Kita Maret 2025, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Bisa Bantu Biaya Lebaran
Kata Suahasil, beberapa hari yang lalu, Presiden Prabowo Subianto juga telah mengumumkan kebijakan pemberian THR bagi ASN, TNI, dan Polri, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pegawai negeri dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan libur lebaran.
Harapan dari bapak Presiden semoga kebijakan ini bisa membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran, ujarnya.