Jakarta – Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana memangkas Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau Pajak Perusahaan dari semula 22% menjadi 20%. Prabowo akan meninjau kemungkinan pemotongan pajak penghasilan tersebut setelah resmi dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2024.
Kami berharap bahwa pada suatu saat kami dapat mengurangi pajak penghasilan badan usaha, ungkap Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, dikutip dari Channel News Asia, Senin (14/10/2024).
Dradjad lebih lanjut mengatakan, keputusan pemangkasan pajak perusahaan akan bergantung pada kondisi penerimaan negara.
Kita lihat saja nanti kinerja penerimaan negara, kalau ada peluang, kita ingin turunkan supaya tidak terlalu memberatkan rakyat,” bebernya.
Prabowo Subianto, yang akan resmi dilantik menjabat Presiden Indonesia pada 20 Oktober mendatang, berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan pajak, dengan berupaya meningkatkan pendapatan pajak menjadi 18 persen dari produk domestik bruto.
Selain itu, Prabowo berencana untuk memisahkan kantor pajak dan bea cukai Kementerian Keuangan untuk membentuk badan pendapatan negara.
Sejumlah ivestor asing sebelumnya dilaporkan khawatir bahwa Prabowo, yang berencana untuk memperluas jumlah kementerian dan lembaga, dapat melonggarkan disiplin fiskal Indonesia.
Namun, seorang staff senior memastikan Prabowo akan tetap berpegang pada tingkat pengeluaran yang disepakati pada tahun 2025 dan mematuhi kebijakan anggaran yang ada.