Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dinamakan Coretax Administration System (Coretax) pada 31 Desember 2024.
Lewat sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui aplikasi Coretax. Sebelumnya, layanan ini tersedia melalui situs https://ereg.pajak.go.id./.
Lalu apa itu Coretax?
Mengutip laman pajak.go.id,Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat dan pasti kepada wajib pajak.
Coretax merupakan sistem digital yang mempermudah masyarakat dalam mengelola berbagai keperluan pajak, termasuk pendaftaran NPWP baru. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui smartphone. Demikian seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/1/2025).
Adapun  Coretax fokus pada perancangan ulang proses bisnis, perbaikan basis data dan pembaruan teknologi dan informasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Sebelumnya wajib pajak memakai berbagai aplikasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya antara lain e-Reg, DJP Online, e-Nofa, web e-faktur, dan beberapa aplikasi lainnya.
Melalui Coretax ini  diberikan kemudahan proses pendaftaran sekaligus memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi para wajib pajak. Mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi yang dilakukan secara digital.
Mengutip berbagai sumber, pembangunan coretax ini bagian dari proyek pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan presiden Nomor 40 Tahun 2018.
PSIAP ini adalah proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.