Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyampaikan, bahwa penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang lebaran akan dimulai pada 24 Maret sampai 27 Maret 2025.
Adapun dalam hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, memastikan layanan publik tak terganggu.
Lantas apa itu Flexible Working Arrangement (FWA)?
Dikutip dari laman resmi instagram KemenPANRB, Rabu (12/3/2025), FWA merupakan terminologi yang lebih lengkap dari Work From Anywhere (WFA).
Awalnya, FWA diterapkan di lingkungan pemerintah sebagai respons terhadap pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19. Seiring waktu, banyak pihak menyadari bahwa sistem ini tidak hanya efektif dalam menghadapi tantangan pandemi, tetapi juga memiliki potensi untuk meningkatkan produktivitas pegawai.
Melihat manfaatnya, pemerintah mengadopsi FWA sebagai kebijakan jangka panjang. Pada tahun 2023, dikeluarkan Peraturan Presiden No. 21 tahun 2023, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan FWA di instansi pemerintah.
Dengan regulasi ini, FWA terus dioptimalkan agar mendukung terciptanya pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perubahan.