Jakarta Pertanyaan mengenai SKCK kerap kali meliputi seputar bagaimana cara membuatnya dan cara memperpanjang masa berlaku dokumen tersebut.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen surat keterangan yang berfungsi sebagai riwayat atau catatan kejahatan kriminal dari seseorang selama hidupnya, surat ini dikeluarkan secara resmi oleh Polri.
Sebelumnya, surat ini bernama SKKB, yaitu singkatan dari Surat Keterangan Kelakuan Baik yang hanya dapat diberikan kepada individu yang belum/tidak pernah melakukan tindak kejahatan melanggar hukum.
SKCK diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang menjadikannya sebagai syarat.
Surat keterangan ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang setelahnya.
Lantas bagaimana cara bikin SKCK?
Cara Buat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan domisili Anda.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran.
- Membawa Pas Foto terbaru berwarna merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Cara Perpanjang SKCK
- Cara memperpanjangnya pun tidak jauh beda dengan cara membuat baru.
- Cara memperpanjang SKCK
- Membawa lembar SKCK asli/legalisir
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran.
- Membawa Pas Foto terbaru berwarna merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.