Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan tidak boleh ada perumahan eksklusif di Indonesia. Pernyataan itu diberikan saat melakukan mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dengan dua perusahaan pengembang di Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, yakni PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti.
Lantaran, dilakukan penutupan akses jalan tembus dari Kelurahan Kapuk Muara ke PIK dengan membangun tembok. Usai meninjau langsung, Maruarar alias Ara meminta semua pihak untuk mengikuti seluruh proses administrasi dan hukum yang ada, sehingga tidak merugikan pihak manapun.
Tidak ada perumahan di Indonesia yang eksklusif. Kita semua rakyat tinggal di NKRI, tegas Ara dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2025).
Maruarar Sirait menilai, penutupan akses jalan tembus warga tidak diperkenankan dan bisa dilakukan pembongkaran pagar, meskipun harus menunggu hasil kajian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, penumpukan batu berukuran besar juga menghambat saluran air yang ada. Sehingga dapat menimbulkan banjir yang merugikan warga.
Salah satu hal yang ditekankan oleh Menteri PKP pada kegiatan mediasi, pembangunan perumahan tidak boleh ada yang eksklusif dan merugikan warga sekitar. Pembangunan perumahan sebisa mungkin harus memperhatikan analisis dampak lingkungan, juga mendorong masyarakat agar bisa menjaga lingkungan dengan baik.
Saya juga minta perlu segera dilakukan klarifikasi oleh Lurah, Camat, Wali Kota apa sebenarnya aspirasi dari rakyat. Mau dibuka apa tidak tembok pembatas yang ada? Penetapan lokasi dan pembebasan lahan serta pembangunan jalan adalah sepenuhnya tugas dari Pemda DKI, terangnya.
Ara juga mengatakan kepada PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti, tembok pembatas akan segera dibongkar begitu jalan akses selesai dibangun.
Seluruh proses administrasi dan hukum yang akan dilakukan percepatan dengan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov DKI Jakarta, imbuh Ara.