Jakarta Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menegaskan hanya ada satu Kadin Indonesia yang lahir dan diatur oleh Undang-Undang No 1 tahun 1987 yang ditegaskan oleh Keputusan Presiden No 18 tahun 2022 serta memiliki landasan hukum yang kuat melalui AD/ART, dan peraturan organisasi.
“Maka dari itu kami menyesalkan adanya tindakan yang.melanggar UU no 1 tahun 1987 dan Keppres 18 tahun 2022 sekali lagi kegiatan Munaslub atas nama Kadin Indonesia pada Sabtu kemarin tidak sah,” kata Asjad dalam konferensi pers, Minggu (15/9/2024).
Asjad menjelaskan sesuai dengan dasar hukum yang ada, pihaknya menegaskan tidak mengakui terjadinya Munaslub pada Sabtu, 14 September 2024. Menurutnya, Kadin Indonesia adalah lembaga independen yang merupakan rumah masyarakat Indonesia bersama pelaku usaha dan asosiasi.
Arsjad menjelaskan Kadin Indonesia akan mengambil langkah hukum terhadap anggota Kadin Indonesia yang terlibat dalam kegiatan Munaslub untuk menjaga integritas organisasi.
Adapun Arsjad mengungkapkan konteks ini tidak ada urusan politik dan tidak ada intervensi, tetapi ada perorangan yang melakukan munaslub secara ilegal.
Saat ini, dewan pengurus Kadin Indonesia sedang melakukan investigasi atas pelanggaran AD/ART. Dia juga mengungkapkan ada bukti-bukti yang sah dalam bentuk dokumen terkait kegiatan Munaslub ilegal kemarin.
“Kami Tegak lurus untuk mematuhi dan menegakkan aturan yang ada untuk kemajuan organisasi dan menjalankan program-program organisasi,” jelasnya.
Kadin Indonesia Harus Solid
Pada kesempatan yang sama, Arsjad menyebut Kadin Indonesia saat ini harus tetap solid dan terus bekerja untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen hingga 5 tahun ke depan.
“Kita butuh seluruh pihak untuk kolaborasi dan gotong royong kami tekankan Kadin Indonesia bukanlah milik orang perorangan tapi milik bangsa dan pelaku usaha di seluruh Indonesia dari pemilik warung sampai pabrik, usaha ultra mikro industri hingga buruh dan profesional,” pungkasnya.