Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi telah memberlakukan penyesuaian tarif atau kenaikan tiket terpadu penyeberangan di lintasan Galala-Namlea dan lintasan Hunimua-Waipirit, Ambon.
Adapun penerapan penyesuaian tarif ini mengacu pada keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024 Tanggal 28 Agustus 2024 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota Daerah Maluku.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, ASDP bersama dengan Pemprov Maluku dan seluruh stakeholder terkait telah bersama-sama melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif di dua lintasan penyeberangan yang dilayani oleh Cabang Ambon tersebut.
Sehingga dalam pelaksanaannya akan selaras dengan komitmen ASDP untuk terus meningkatkan kualitas layanan angkutan penyeberangan, yang memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna jasa.
Tarif penyeberangan yang berlaku saat ini masih berada di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). Hal ini menimbulkan sejumlah pertimbangan, salah satunya belum sepenuhnya mencerminkan biaya operasional yang diperlukan. Sehingga diperlukan evaluasi untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan penyeberangan, ujar dia, Senin (30/9/2024).
Pada 2015 -2024, penyesuaian tarif dilakukan satu kali pada 2022 saat terjadinya kenaikan BBM sebesar 32 persen (dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800). Sementara faktor pendorong penyesuaian tarif penyeberangan cukup signifikan mulai dari kenaikan biaya operasional seperti perawatan kapal, serta kenaikan harga suku cadang yang terjadi setiap tahunnya.
Selanjutnya, faktor lain yang juga memicu di antaranya rata-rata inflasi tahunan sebesar 3.53 persen, dan nilai tukar dollar AS mengalami kenaikan sebesar 18 persen dari 2015-2024, sehingga berdampak signifikan pada biaya operasional.Â
Hal ini pun turut memberikan sumbangsih kenaikan biaya impor suku cadang kapal. Lantaran nilai tukar rupiah terhadap dollar AS melemah, sehingga berpengaruh pada peningkatan harga barang impor, biaya perawatan dan reparasi kapal yang turut mendorong beban operasional perusahaan.
Tarif penyeberangan di lintasan Galala-Namlea sebelumnya masih berada di bawah HPP sebesar 17 persen, sementara tarif penyeberangan di lintasan Hunimua-Waipirit juga masih berada di bawah HPP sebesar 32 persen. Dengan adanya penyesuaian ini, HPP di Galala-Namlea naik 4,2 persen dan di HPP lintasan Hunimua-Waipirit naik 7 persen.