Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja dari lokasi mana pun, bukan hanya kantor dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025. Penerapan WFA ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja ASN.
SE Menteri PANRB Nomor 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diterbitkan pada Rabu 5 Maret 2025. Demikian mengutip menpan.go.id, Kamis (6/3/2025).
SE ini mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Lebaran dan Nyepi.Â
Dengan SE tersebut diharapkan mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat.
Pada SE disebutkan dengan memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH0 dan atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).
Pada SE tersebut menyebutkan penyesuaian yang dilakukan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.