Jakarta – Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang (Aptrindo) keberatan atas pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00-8 April 2025 pukul 24.00.
Pembatasan operasional angkutan barang ini baik di jalan tol dan nontol (dilarang beroperasi selama 16 hari ini pelarangan truk yang terlalu lama).
Keputusan pembatasan operasional angkutan barang ini jelas tidak mempertimbangkan masukan kami para pelaku usaha angkutan barang, mengenai dampak lamanya pembatasan operasional angkutan barang,” demikian seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (12/3/2025).
Bukan hanya berdampak langsung kepada pemilik kendaraan, Aptrindo melihat pada pelaku usaha yang terlibat yakni pengemudi, tenaga buruh bongkar muat, pabrikan, pergudangan, Perkapalan dan para pihak yang terlibat dalam dunia logistik.
“Dampak luas yakni terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi 8%, karena tersendat pengiriman bahan baku industri , akan terganggu ekspor impor pada gilirannya, dan yang terjadi pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan kegagalan masuk devisa ke dalam negeri,” demikian seperti dikutip.
Larangan tersebut mengakibatkan sebagai berikut :
1. Penumpukan barang di pelabuhan karena kapal dari luar negeri terus datang membawa barang sehingga kemungkinan terjadi kongesti/stagnasi di pelabuhan, dan juga akan membebani para importir atas biaya penumpukan pelabuhan dan denda demurage container yang dicharges oleh pelayaran asing akan membengkak, dweeling time.
2.Kesulitan para eksportir dalam melaksanakan ekspor terhadap barang-barangnya dan dikirimkan, sehingga tidak dapat memenuhi perjanjian dagang.