Jakarta Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) maminta Kementerian Keuangan untuk meramu kembali aturan perpajaka di sektor penerbangan. Itu berkaitan dengan bea masuk untuk spare part hingga pajak tambahan dalam komponen biaya harga tiket pesawat.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja berharap pada 8 kementerian untuk meramu kebijakan yang tepat bagi industri penerbangan. Khusus untuk Kemenkeu, diharapkan ada kebijakan soal pajak yang mendukung pemulihan industri tersebut.
(Aspek) Perpajakan. Kemarin kita sudah mendapat restu dari Kementerian Perindustrian tentang pembebasan lartas, larangan dan pembatasan dan Kementerian Perdagangan, ujar Denon usai Rapat Umum Anggota INACA, di PIK, Jakarta, dikutip Jumat (18/10/2024).
Tentu follow up dari penyederhanaan administrasi larangan dan pembatasan ini implementasi di dalam penetapan bea masuknya juga harus kita follow up, sambungnya.
Dia berharap, kemudahan yang diberikan pemerintah tidak sebatas pada administrasi yang diatur dua kementerian tadi. Tapi ada tarif pajak yang bervariasi dari setiap spare part yang dibutuhkan oleh maskapai penerbangan.
Tujuannya tak lain untuk mempengaruhi harga tiket pesawat yang dijual oleh maskapai. Dengan ramuan perpajakan yang tepat, komponen harga tiket diharapkan bisa menjadi lebih murah dan terjangkau oleh masyarakat.
Ini juga mesti kita follow up agar pajak berganda yang sekarang ini mungkin masih terjadi di beberapa bagian di dalam pengadaan spare part pesawat ini bisa menjadi perhatian pemerintah di dalam menurunkan harga tiket tersebut, jelas Denon.